PERAN, FUNGSI, DAN KOMPETENSI BIDAN
Seorang bidan adalah tenaga kesehatan yang sangat berpengaruh dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Bidan harus mampu bertidak secara professional dalam melakukan pelayanan kebidanan. Tanggung jawab bidan yang paling utama adalah menyelamatkan nyawa ibu dan anaknya saat melahirkan. Tugas bidan sangat berpengaruh pada kesejahteran manusia.
Bidan sebagai petugas kesehatan harus mampu menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya dalam melakukan pelayanan kesehatan. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi dan bayi baru lahir. Seorang bidan mempunyai peranan yang sangat mendasar guna menurunkan angka kematian ibu dan anak (AKIA)Yang merupakan salah satu indicator maju tidaknya suatu Negara. Di Indonesa, AKIA masih tergolong tinggi dan perlu adanya peningkatan standar pelayanan kebidanan yang terlibat langsung dalam hal tersebut. Seorang bidan adalah petugas kesehatan yang bersifat fungsional dalam segala aspek kehidupan. Ruang lingkup bidan yang sangat luas yaitu melakukan pelayanan kebidanan dari bayi, balita, anak-anak, remaja, wanita pra nikah, masa reproduksi, dan menopause. Dalam menjalankan tugasnya seorang bidan mempunyai kompetensi-kompetensi dasar yang diterapkan dalam melakukan asuhan kebidanan.
Peran
Adalah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dangan kedudukan dalam suatu sistem. Peran seseorang menentukan kinerjanya dilapangan dan akan dinilai oleh masyarakat umum dalam menjalankan peran sebagaimana mestinya.
Fungsi
Fungsi sangat berkaitan erat dengan tugas-tugas yang dimiliki seseorang untuk menjalankan perannya dalam ruang lingkup pekerjaannya. Fungsi adalah pekerjaan yang harus dilakukan sesuai peranannya masing-masing individu dalam profesinya. Tugas adalah kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan untuk dapat memenuhi fungsinya dalam menjalankan tugasnya , tugas adalah perincian dari fungsi(yang harus dikerjakan sehubungan dengan hak wewenang dan tanggung jawab)
Kompetensi
Kompetensi adalah pengetahuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, secara aman dan bertanggung jawab sesuai standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat.(PP IBI, 2004:hal 145)
Kompetensi tersebut dikelompokkan dalam dua kategori yaitu kompetensi inti atau dasar merupakan kompetansi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan atau lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan atau kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta pengembangan iptek.(PP IBI, 1997: hal 5)
Dengan mengacu pada Permenkes 572 tahun 1996 tentang registrasi dan praktek bidan serta memperhatikan kompetensi bidan yang disusun oleh ICM. Februari 1999 disusun kompetensi bidan Indonesia yang disahkan pada KONAS IBI ke XII di Denpasar, Bali.
Sebagai Pelaksana
1. Di BPS
1. Memberi pelayanan kesehatan kepada ibu dan anak.
2. Membantu persalinan.
3. Memberikan asuhan persalinan normal.
4. Memberi pelayanan KB.
5. Memberi asuhan kebidanan kepada ibu dan bayi.
2. Di masyarakat
1. Melaksanakan imunisasi, pemeriksaan ibu hamil dan posyandu
2 . Menerima konsultasi mengenai gizi, terutama bagi ibu dan bayi .
Sebagai Pendidik
1.Di BPS
1. Memberikan konseling kepada pasien.
2. Melatih dan membimbing kader siswa bidan.
2. Di masyarakat
1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang masalah kesehatan masyarakat.
Sebagai Pengelola
1.Di BPS
1. Melakukan manajemen dan pengelolaan data pasien yang memeriksakan diri di BPS.
2. Di masyarakat
1. Mengelola desa siaga.
2. Mengelola sarana kesehatan yang ada di masyarakat.
Sebagai Peneliti
1.Di BPS
1. Pemantauan kesehatan pasien ( ibu dan bayi ).
2. Di masyarakat
1.Melakukan investigasi dan penelitian kesehatan di lingkungan masyarakat.
2. Meneliti mengenai masalah gizi bayi di masyarakat.
Sebagai advokasi
1.Di BPS
1. Mempunyai dasar hukum untuk melakukan tindakan medis di BPS sesuai dengan Permenkes 900/VII/2002.
2. Sebagai penanggung jawab dalam pengadaan rujukan di rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar